Menjual Barang yang Diharamkan – Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. ibarat menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah SAW telah melarang menjual bangkai, arak, babi, patung. Barang siapa yang menjual bangkai, maksudnya daging binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti dia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga aturan arak, maksudnya segala yang sanggup memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun, haram.” (HR. Nasa’i dan Abu Dawud)
Sebagaimana firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, bersama-sama arak, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah yakni perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu biar kau menerima keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90)
Termasuk dalam dilema ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya yaitu menjual ganja, narkoba, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada ketika ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya yakni mujrim (pelaku kriminal) sebab narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Kaprikornus orang yang menjual narkoba, melariskannya serta serta pendukungnya terkena laknat Rasulullah SAW. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laku berhak dijatuhi hukaman mati, sebab dia termasuk pelaku kerusakan dimuka bumi.