Ilustrasi STNK |
Dalam perda (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu kendaraan beroda empat atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski sudah cukup jelas, namun hukum ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih memakai alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa kalau tidak diurus, maka memang kemungkinan akan kena pajak progresif.
Misalnya, ada anak yang sudah menikah dan punya KK sendiri namun masih tinggal bersama keluarga besarnya, kemudian dia membeli mobil. Mobilnya itu akan kena pajak progresif bila orangtuanya juga sudah punya mobil. Besarannya sesuai peraturan.
Edi menjelaskan, supaya tidak terjadi hal demikian, maka solusinya yaitu mendatangi Badan Bahasa Kemendikbud, disebutkan bahwa dan/atau memang sanggup diperlakukan sebagai “dan”, serta sanggup diperlakukan sebagai “atau”.
Artinya, kalimat itu mengandung makna (1) pajak progresif “didasarkan atas nama dan alamat yang sama” (harus keduanya)…atau (2) pajak progresif “didasarkan atas nama atau alamat yang sama” (bisa salah satunya).